Friday 9 October 2015

MANAJEMEN PEMASARAN

MANAJEMEN PEMASARAN

MANAJEMEN PEMASARAN

Manajemen Pemasaran adalah salah satu kegiatan pokok yang dilakukan oleh perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan perusahaannya, berkembang, dan mendapatkan laba. Proses pemasaran itu dimulai jauh sebelum barang-barang diproduksi, dan tidak berakhir dengan penjualan. Kegiatan pemasaran perusahaan harus juga memberikan kepuasan kepada konsumen jika menginginkan usahanya berjalan terus, atau konsumen mempunyai pandangan yang lebih baik terhadap perusahaan (Dharmmesta & Handoko, 1982).Secara definisi, Manajemen Pemasaran adalah penganalisaan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program-program yang bertujuan menimbulkan pertukaran dengan pasar yang dituju dengan maksud untuk mencapai tujuan perusahaan (Kotler, 1980).
Perusahaan yang sudah mulai mengenal bahwa pemasaran merupakan faktor penting untuk mencapai sukses usahanya, akan mengetahui adanya cara dan falsafah baru yang terlibat di dalamnya. Cara dan falsafah baru ini disebut "Konsep Pemasaran".

Konsep pemasaran
Sebagai falsafah bisnis, konsep pemasaran bertujuan memberikan kepuasan terhadap keinginan dan berorientasi kepada kebutuhan konsumen. Hal ini secara asasi berbeda dengan falsafah bisnis terdahulu yang berorientasi pada produk, dan penjualan.
Secara definitif dapatlah dikatakan bahwa: Konsep Pemasaran adalah sebuah falsafah bisnis yang menyatakan bahwa pemuasan kebutuhan konsumen merupakan syarat ekonomi dan sosial bagi kelangsungan hidup perusahaan (Stanton, 1978).

Tiga unsur konsep pemasaran :
    Orientasi pada Konsumen
    Penyusunan kegiatan pemasaran secara integral
    Kepuasan Konsumen

Dari Wikipedia bahasa Indonesia.

Thursday 1 October 2015

Hukum Syara







BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Hukum syara’ adalah hukum yang sangat penting untuk dipelajari terlebih lagi bagi mukallaf,  yaitu bagi orang yang sudah baligh (dewasa) dan berakal. Karena hukum syara’ adalah peraturan dari Allah yang sifat mengikat bagi semua umat yang beragama Islam.
Aktivitas seorang muslim selalu terikat dengan hukum syara’. hukum syara’ ini mengikat aktivitas kita, baik perkataan kita, perbuatan kita harus memiliki dasar hukum syara’ yang jelas, apakah terkategori wajib, mubah, mandub, makruh, dan haram. semua ini disebut dengan ahkmul khamsah. kenapa sih harus terikat? keterikatan kita kepada hukum syara’ lah yang menandakan bahwa kita adalah seorang muslim sejati, muslim sejati dilihat dari indeks ketaatannya kepada hukum syara atau dalam kata lain ketaqwaannya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian dan Pembagian Hukum Syara’
2.      Perbedaan antara aliran Hanafi, Syafi’i dan Ibn Hazm
3.      Penjelasan tentang hukum taklifi dan wadhi beserta contohnya
4.      Pengertian perbuatan hukum, dan cara merumuskan rukun (orang yang berhak merumuskan hukum syariah)
5.      Pengertian mukallaf dan masalah kewenangan (ahliyyah) serta ‘awaridhnya
6.      Batas baligh ditinjau dari aspek (ibadat, munakahat, mu’amalat dan jinayat) 







BAB  II
PEMBAHASAN

A.    Ruang Lingkup Hukum Syara’
1.      Pengertian Hukum Syara’
Syara’ atau syariat merupakan norma hukum dasar yang ditetapkan Allah swt yang diturunkan kepada nabi Muhammad sebagai rasulnya yang wajib diikuti oleh setiap orang Islam berdasarkan keyakinan yang berisikan akhlak baik dalam hubungannya dengan Allah maupun manusia atau lingkungannya. Hukum syara’ menurut istilah para ahli ushul fiqh adalah : khithab syar’i yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf, baik dalam bentuk tuntutan, pilihan atau ketetapan.
Hukum syara’ juga dapat diartikan seperangkat peraturan berdasarkan ketentuan Allah tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku serta mengikat untuk semua umat yang beragama Islam

2.      Pembagian Hukum Syara
Secara singkat penulis menggambarkan sedikit tentang pembagian hukum syara’, antara lain sebagai berikut:
a.       Wajib, yaitu sesuatu yang jika dikerjakan seseorang, maka ia mendapat pahala dan jika meninggalkannya, maka mendapat siksa.
b.      Haram, yaitu sesuatu yang jika ditinggalkan, maka akan mendapatkan pahala, dan jika melakukannya, maka akan mendapatkan siksa seperti mencuri.
c.       Mandub yaitu sesuatu yang jika dikerjakan seseorang, maka ia akan mendapatkan pahala, dan jika ia meninggalkannya, maka tidak mendapat siksa. Misalnya shalat dhuha.
d.      Makruh, yaitu sesuatu yang jika ditinggalkan, maka akan mendapatkan pahala, dan jika dikerjakan, maka tidak mendapat siksa. Misalnya kecemberutan wajah seorang anak di depan ayah dan ibunya.
e.       Mubah, yaitu sesuatu yang jika dikerjakan, maka tidak mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan, tidak mendapat siksa. Misalnya makan dan minum.

3.      Perbedaan antara Aliran Hanafi, Syafi’i dan Ibn Hazm
a.      Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi dikenal banyak menggunakan ra’yu, qiyas, dan istihsan. Dalam memperoleh suatu hukum yang tidak ada dalam nash, kadang-kadang ulama mazhab ini meninggalkan qaidah qiyas dan menggunakan qaidah istihsan. Alasannya, qaidah umum (qiyas) tidak bisa diterapkan dalam menghadapi kasus tertentu. Mereka dapat mendahulukan qiyas apabila suatu hadits mereka nilai sebagai hadits ahad.
Yang menjadi pedoman dalam menetapkan hukum Islam (fiqh) di kalangan Mazhab Hanafi adalah Al-Qur’an, sunnah Nabi SAW, fatwa sahabat, qiyas, istihsan, ijma’i. Sumber asli dan utama yang digunakan adalah Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW, sedangkan yang lainnya merupakan dalil dan metode dalam meng-istinbat-kan hukum Islam dari kedua sumber tersebut.
b.      Mazhab Syafi'i
Prinsip dasar Mazhab Syafi’i dapat dilihat dalam kitab usul fiqh ar-Risalah. Dalam buku ini asy-Syafi’i menjelaskan kerangka dan prinsip mazhabnya serta beberapa contoh merumuskan hukum far’iyyah(yang bersifat cabang). Dalam menetapkan hukum Islam, Imam asy-Syafi’i pertama sekali mencari alasannya dari Al-Qur’an. Jika tidak ditemukan maka ia merujuk kepada sunnah Rasulullah SAW. Apabila dalam kedua sumber hukum Islam itu tidak ditemukan jawabannya, ia melakukan penelitian terhadap ijma’ sahabat. Ijma’ yang diterima Imam asy-Syafi’i sebagai landasan hukum hanya ijma’ para sahabat, bukan ijma’ seperti yang dirumuskan ulama usul fiqh, yaitu kesepakatan seluruh mujtahid pada masa tertentu terhadap suatu hukum, karena menurutnya ijma’ seperti ini tidak mungkin terjadi. Apabila dalam ijma’ tidakjuga ditemukan hukumnya, maka ia menggunakan qiyas, yang dalam ar-Risalah disebutnya sebagai ijtihad. Akan tetapi, pemakaian qiyas bagi Imam asy-Syafi ’i tidak seluas yang digunakan Imam Abu Hanifah, sehingga ia menolak istihsan sebagai salah satu cara meng-istinbat-kan hukum syara’.
c.       Ibn Hazm
Pandangan Ibnu Hazm mengenai Sunnah sama dengan pandangan Imam Syafii, pendiri ilmu ushul fikih. Bagi dua tokoh ini, al-Quran dan Sunnah adalah nushus (teks-teks) yang satu sama lain saling melengkapi. Ibnu Hazm meletakkan sunnah sejajar dengan al-Quran karena keduanya sama-sama berasal dari Allah Swt. (wahyu). Bedanya adalah al-Quran memiliki aspek i’jaz  sedangkan Sunnah tidak. Ibnu Hazm membagi Sunnah menjadi tiga tingkatan, yaitu qaul (perkataan), fi’il (perbuatan) dan taqrir (ketetapan) nabi Muhammad Saw.. Sunnah yang bisa menunjukkan hukum wajib (yufidul wujub) hanyalah Sunnah Qauliyah. Adapun perbuatan nabi, dianggap tidak menunjukkan kewajiban kecuali jika ada perkataan nabi yang mengiringinya, seperti sabda nabi tentang cara salat; صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّي  (salatlah kamu sebagai mana kamu sekalian melihatku salat). Sementara taqrir nabi hanya bisa menunjukkan aspek ibahah (kebolehan) satu perbuatan saja, tidak bisa mewajibkan, mensunnahkan dan melarang sesuatu. Ibnu Hazm membagi sunnah dari segi banyaknya perawi ke dalam dua jenis; mutawatir dan ahad.

4.      Penjelasan tentang Hukum Taklifi dan Wadhi
Hukum syara’ terbagi dua macam yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i
a.      Pengertian Hukum Taklifi
Hukum Taklifi adalah sesuatu yang menuntut suatu pekerjaan dari mukallaf, atau menuntut untuk berbuat, atau memberikan pilihan kepadanya antara melakukan dan meninggalkannya.
Contoh hukum yang menghendaki dilakukannya perbuatan oleh mukallaf terdapat dalam surat At-Taubah ayat 103 “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka”.
1)      Macam-macam Hukum Taklifi
Bentuk-bentuk hukum taklifi menurut jumhur ulama ushul fiqh/mutakallimin ada lima macam, yaitu ijab, nadb, ibahah, karahah dan tahrim.
  1. Ijab, adalah tuntutan syar’i yang bersifat untuk melaksanakan sesuatu dan tidak boleh ditinggalkan. Orang yang meninggalkannya dikenai sanksi. Misalnya, dalam surat An-Nur: 56 yang artinya: “Dan dirikanlah sholat dan tunaikan zakat….”
  2. Nadb adalah tuntutan untuk melaksanakan sesuatu perbuatan yang tidak bersifat memaksa, melainkan anjuran, sehingga seseorang tidak dilarang meninggalkannya. Misalnya: dalam surah al-Baqarah ayat 282 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya….”
  3. Ibahah adalah khitab Allah yang bersifat fakultatif mengandung pilihan antara berbuat atau tidak berbuat atau tidak berbuat secara sama. Misalnya firman Allah dalam surah al-Maidah ayat 2, yang artinya: “Apabila kamu telah selesai melaksanakan ibadah haji bolehlah kamu berburu”.
  4. Karanah adalah tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan, tetapi tuntutan itu diungkapkan melalui redaksi yang tidak bersifat memaksa. Dan seseorang yang mengerjakan perbuatan yang dituntut untuk ditinggalkan itu tidak dikenai hukuman. Akibat dari tuntutan ini disebut juga karanah, misalnya hadis Nabi Muhammad saw. yang artinya: “perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah talak.” (HR. Abu Daud, Ibn Majah, Al-Baihaqi dan Hakim).
  5. Tahrim adalah tuntutan untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang memaksa. Akibat dari tuntutan ini disebut hurmah dan perbuatan yang dituntut itu disebut dengan haram. Contoh memakan bangkai dan sebagainya. Misalnya, firman Allah dalam surah Al-An’am: 151, tentang larangan membunuh. Yang artinya: “Jangan kamu membunuh jiwa yang telah diharamkan Allah…..”
b.      Pengertian Hukum Wadh’i
Selain hukum Taklifi dalam syariat juga ada hukum wadh’i yakni hukum yang mengandung sebab, syarat dan halangan terjadinya hukum dan hubungan hukum.
Hukum wadh’i juga merupakan titah Allah yang berhubungan dengan sesuatu yang berhubungan atau berkaitan dengan hukum-hukum taklifi.  Hukum wadh’i adalah firman Allah swt. yang menuntut untuk menjadikan sesuatu sebab, syarat atau penghalang dari sesuatu yang lain. Sebab ialah sesuatu yang tampak yang dijadikan tanda adanya hukum. Misalnya kematian menjadi sebab adanya kewarisan, akad nikah menjadi sebab halalnya hubungan suami isteri.
Syarat adalah sesuatu yang kepadanya tergantung suatu hukum. Misalnya syarat mengeluarkan zakat ialah jika telah mencapai nizab (jumlah tertentu) dan haul (waktu tertentu), syarat sholat sempurna menghadap khiblat. Halangan atau mani’ adalah sesuatu yang dapat menghalangi hubungan hukum. Misalnya pembunuhan menghalangi hubungan kewarisan, keadaan gila menghalangi untuk melakukan perbuatan atau tindakan hukum. Mani’ adalah sesuatu yang ditetapkan sebagai penghalang bagi adanya hukum atau penghalang bagi berfungsinya suatu sebab.
1)      Macam-Macam Hukum Wadh’i
a)      Sebab
Maksudnya sesuatu yang kepadanya bergantung suatu hukum. Sebab juga dapat diartikan suatu hukum yang dijadikan syar’i sebagai tanda adanya hukum. Misalnya dalam firman Allah dalam surat al-Isra: 78, yang artinya: “Dirikanlah shalat sesudah matahari tergelincir.” Pada ayat tersebut, tergelincir matahari dijadikan sebab wajibnya shalat.
b)      Syarat
Yaitu sesuatu yang tampak dan sebagai tanda adanya hukum. Dalam arti lain syarat adalah sesuatu yang berada diluar hukum syara’ tetapi keberadaan hukum syara’ bergantung kepadanya. Misalnya firman Allah dalam surat an-Nisa: 6 yang artinya: “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin (dewasa).” Ayat tersebut menunjukkan kedewasaan anak yatim menjadi syarat hilangnya perwalian atas dirinya.”
c)      Mani’ (penghalang)
Halangan disini mempunyai arti sesuatu yang dapat menghalangi hubungan hukum, yaitu sifat yang keberadaannya menyebabkan tidak ada hukum atau tidak ada sebab. Misalnya dalam hadis nabi yang berbunyi: “Pembunuh tidak mendapat waris.” Hadis tersebut menunjukkan bahwa pembunuhan sebagai penghalang untuk mendapatkan warisan.
d)     Rukhsah
Rukhsah berarti kelapangan, kelonggaran, kemudahan dan pengecualian. Dalam pengertiannya Rukhsah ialah hukum yang di tetapkan selaras dengan sesuatu unsure yang agak berat sebagai pengecualian dari hukum asal yaitu Azimah sekadar yang mustahak.
e)      Azimah
Menurut ulama ada 4 bagian azimah yaitu :
1.      Hukum yang disyariatkan sejak semula untuk kemaslahatan seluruh umat manusia seperti muamalat, ibadah.
2.      Hukum yang disyariatkan karena adanya suatu sebab yang muncul seperti maki berhala orang lain.
3.      Hukum yang disyariatkan sebagai pembatal bagi hukum sebelumnya sehingga mansukh seakan-akan tidak pernah ada.
4.      Hukum pengecualian dari hukum yang berlaku umum.




B.     Al-Hakim (Pembuat Hukum)
1.      Pengertian
Bila ditinjau dari segi bahasa, Hakim mempunyai dua arti yaitu:
وَاضِعُ الْأَحْكَامِ وَمُثْبِتُهَا وَ مُنْشِئُهَا وَ مَصْدَ رُهَا
Artinya : “ Pembuat hukum, yang menetapkan, memunculkan sumber hukum”.
اَلَّذِيْ يُرْدِكُ الْأَحْكَامِ وَ يُظْهِرُهَا وَ يُعْرِفُهَا وَيُكْشِفُ عَنْهَا
Artinya :“yang menemukan Hukum, menjelaskan, memperkenalkan, dan menyingkapkan”.

Hakim termasuk persoalan yang cukup penting dalam Ushul fiqh, sebab berkaitan dengan pembuat hukum dalam syari’at Islam, atau pembentuk hukum syara’, yang mendatangkan pahala bagi pelakunya dan dosa bagi pelanggarnya. Dalam ilmu Ushul fiqh, hakim disebut pula dengan syar’i. Dari pengertian pertama tentang hakim diatas, dapat diketahui bahwa hakim adalah Allah SWT. Sebagai pembuat hukum dan satu-satunya sumber hukum yang dititahkan kepada seluruh mukallaf. Karena didalam agama Islam tidak ada syari’at kecuali dari Allah SWT, baik yang berkaitan dengan Hukum-hukum taklif (wajibb, sunnah, haram, makruh, dan mubah), maupun yang berkaitan dengan hokum wadh’I (sebab, syarat, Halangan, sah, batal, fasid, azimah, dan rukhsah).
Maka Atas dasar yang  merupakan keharusan untuk menjadikan al-hakim atas perbuatan manusia serta atas sesuatu yang berkaitan dengannya dari sisi terpuji dan tercela adalah Allah Ta’ala, bukan manusia. Atau dengan kata lain syara’lah yang menentukan hukum, bukan akal.

2.      Pengertian Mukallaf/Makhum ‘Alaih (Subjek Hukum)
Subjek hukum atau pelaku hukum ialah orang-orang yang dituntut oleh Allah untuk berbuat dan segala tingkah lakunya telah diperhitungkan berdasarkan tuntutan Allah itu. Dalam istilah Ushul Fiqh subjek hukum itu disebut Mukallaf atau orang-orang yang dibebani hukum yaitu orang yang kepadanya diperlakukan hukum.
Orang mukalaf adalah orang yang telah dianggap mampu bertindak hukum, baik yang berhubungan dengan perintah Allah maupun dengan larangan-Nya. Seluruh tindakan mukallaf harus dipertanggung jawabkan. Apabila ia mengerjakan perintah Allah, maka ia mendapatkan imbalan pahala dan kewajibannya terpenuhi, sedangkan apabila ia mengerjakan larangan Allah, maka ia mendapatkan resiko dosa dan kewajibannya belum terpenuhi.
Seorang manusia belum dikenalkan taklif (pembebanan hukum) sebelum ia cakapk untuk bertindak hukum. Untuk itu, para ulama Usul Fiqih mengemukakan bahwa dasar pembebanan hukum tersebut adalah akal dan pemahaman. Maksudnya, seseorang baru bisa dibebani hukum apabila ia berakal dan dapat memahami  secara baik taklif yang  ditujukan kepadanya. Dengan demikian orang yang tidak atau belum berakal seperti orang gila dan anak kecil tidak dikenakan taklif. Karena mereka tidak atau belum berakal, maka mereka dianggap tidak bisa memahami taklif dari syara’. Termasuk kedalam hal ini adalah orang yang dalam keadaan tidur, mabuk dan lupa.  

3.      Pengertian Ahliyyah
Secara etimologi berarti "kecakapan untuk menangani suatu urusan". Ahliyyah adalah suatu sifat yang dimiliki seseorang, yang dijadikan ukuran oleh Allah SWT untuk menentukan seseorang itu telah cakap dikenai tuntutan syarak (hukum islam). Ahliyyah  merupakan sifat yang menunjukan seseorang telah sempurna jasmani dan akalnya, sehingga seluruh tindakannya dapa dinilai oleh syara’. Dengan sifat ini, seseorang juga telah dianggap sah melakukan tindakan hukum, seperti transaksi yang bersifat pemindahan hak kepada orang lain. Sifat kecakapan itu sendiri datang kepada yang bersangkutan melalui tahapan-tahapan tertentu, tidak sekaligus.
Ahliyyah ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
a.      Ahliyyah Al-Wujub
Kemampuan diri ini wujud berdasarkan keadaan seseorang semata-mata sebagai manusia, baik yang sudah dewasa ataupun masih kanak-kanak, mumayyiz atau tidak, laki-laki atau perempuan. Juga, baik ia seorang merdeka atau budak, meskipun hak orang merdeka lebih sempurna. Kemampuan ini tetap akan melekat pada setiap orang sampai mati. Menurut fuqaha Hanafiyah, ia terus melekat sampai hutang dan wasiatnya ditunaikan setelah ia mati.
Selanjutnya, ahliyyah Al-Wujub itu mempunyai tahap yang sesuai dengan proses peringkat manusia. Mula-mula, seseorang itu sebagai janin (dalam kandungan), kemudian bayi yang belum mumayyiz, kemudian anak-anak yang mumayyiz, seterusnya sebagai orang dewasa. Sewaktu masih janin, ahliyyah Al-Wujub belumlah sempurna dan akan menjadi sempurna setelah seseorang itu lahir sebagai manusia.
b.      Ahliyyah Al-Ada’
            Ahliyyah Al-Ada’ adalah sifat kecakapan bertindak hukum seseorang yang telah dianggap sempurna untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya, baik yang bersifat positif maupun negatif. Apabila ia mengerjakan perbuatan yang dituntut syara’ maka ia dianggap telah memenuhi kewajiban dan untuk itu ia diberi pahala.  Sebaliknya, bila melanggar tuntutan syara’, maka ia dianggap berdosa dan akan mendapatkan siksa. Dengan kata lain, ia dianggap telah cakap untuk menerima hak dan kewajiban. 
Menurut kesepakatan ulama ushul fiqih, yang menjadi ukuran dalam menentukan apakah seseorang telah memiliki ahliyyah ada’ adalah:
1)      Aqil Baligh (بــــــالغ عـــــاقل)
Baligh merupakan istilah dalam hukum Islam yang menunjukkan seseorang telah mencapai kedewasaan. "Baligh" diambil dari kata bahasa Arab yang secara bahasa memiliki arti "sampai", maksudnya "telah sampainya usia seseorang pada tahap kedewasaan". Secara hukum Islam, seseorang dapat dikatakan baligh apabila : 
a.       Mengetahui, memahami, dan mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, serta
b.      Telah mencapai usia 15 tahun ke atas dan atau sudah mengalami mimpi basah. (bagi laki-laki)
c.       Telah mencapai usia 9 tahun ke atas dan atau sudah mengalami "menstruasi". (bagi perempuan)
Baligh adalah satu masa di mana seorang anak dibebani kewajiban (taklif) syari’at dan akan dihisab yang mana baligh mempunyai tanda-tanda yang dapat dikenal.
2)      Cerdas (فـــطانة)   
Cerdas adalah sempurna perkembangan akal budinya (untuk berfikir, mengerti dsb), tajam pikiran.
Kesepakatan mereka itu didasarkan pada firman Allah dalam surat An-Nisa’: 6:
“Dan ujilah anak yatim itu sama mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya....” (QS. An-Nisa’: 6)
Kalimat “cukup umur” dalam ayat di atas, menurut ulama ushul fiqih, antara lain ditunjukkan bahwa seseorang telah bermimpi dengan mengeluarkan mani untuk pri dan keluar haid untuk wanita. Orang seperti itulah yang dianggap cakap untuk melakukan tindakan hukum sehingga seluruh perintah dan larangan syara’ dapat ia pikirkan dengan sebaik-baiknya dan dapat ia laksanakan dengan benar. Apabila ia tidak melaksanakan perintah dan melanggar larangan, maka ia harus bertanggung jawab, baik di dunia maupun di akhirat. Jadi Tolak ukur ahliyyah al-ada’ adalah akal, bila akal sempurna maka sempurna pulalah ahliyyah ini, begitu sebaliknya. 
Hubungan manusia dengan ahliyyah al-ada’ (kemampuan berbuat) yang ada padanya. Dilihat dari segi ini manusia terbagi kepada tiga bagian:
a.       Tidak punya atau hilang ahliyyah al-ada’nya sama sekali.
Misalnya, anak-anak pada masa kanak-kanaknya dan orang gila pada masa gilanya, karena mereka tidak ada akal. Oleh sebab itu, perbuatan dan perkataannya tidak menimbulkan konsekuensi hukum dan semua akad atau perikatan yang dilakukannya tidak sah atau batal. Bila mereka melakukan tindakan pidana atas jiwa dan hartanya, yang dikenakan padanya hanya hukuman denda, yaitu diyat yang dibunuhnya dan mengganti harta yang rusak atau diambilnya, bukan hukuman badan, bukan pula hukum qish.

b.      Mempunyai ahliyyah al-ada’ yang tidak sempurna
Misalnya mumayyiz dan orang yang kurang akal. Akal mereka tidak cacat dan juga tidak hilang. Oleh karena masing-masing mempunyai dasar kemampuan berbuat disebabkan adanya tamyiz, maka tindakannya diperinci kepada tiga macam hal berikut ini:
1)      Tindakan yang semata-mata membawa manfaat bagi dirinya seperti menerima pemberian (hibah dan sedekah). Tindakan semacam ini dianggap sah tanpa izin walinya.
2)      Tindakan yang semata-mata membawa mudharat kepada dirinya, seperti memberikan harta (berhadiah). Tindakan semacam ini dianggap tidak sah sekalipun ada izin walinya.
3)      Tindakan yang menguntungkan, seperti melakukan jual beli. Tindakan semacam ini dianggap sah bila diizinkan walinya.
c.       Mempunyai ahliyyah al-ada’ yang penuh, yaitu orang yang dewasa dan sehat akalnya. Maka ahliyyah yang sempurna dapat terealisasi dengan kedewasaan dan berakal.  Seluruh aktivitas mukallaf telah memiliki dampak hukum, baik dalam perkara ibadah maupun muamalah. Hanya saja dalam masalah akad, transaksi dan penggunanaan harta, walaupuan dia telah dewasa (baligh), akan tetapi jika mereka dipandang tidak cakap, maka para ulama sepakat tidak memperbolehkannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt dalam surah an-Nisa’; 5.
Ulama membagi masa yang dilalui oleh manusia sampai mereka menjadi mukallaf yang sebenarnya, kepada:
1)      Masa janin masih dalam kandungan
2)      Masa setelah lahir dan sebelum mumayyiz
3)      Masa setelah mumayyiz
4)      Masa dewasa




BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Hukum syara’ adalah seperangkat peraturan berdasarkan ketentuan Allah tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku serta mengikat untuk semua umat yang beragama Islam. Hukum syara’ terbagi menjadi dua macam yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i. Bentuk-bentuk hukum taklifi menurut jumhur ulama ushul fiqih/mutakallimin ada lima macam, yaitu ijab, nadb, ibahah, karahah dan tahrim.
Hukum taklifi adalah sesuatu yang menuntut suatu pekerjaan dari mukallaf, atau menuntut untuk berbuat, atau memberikan pilihan kepadanya antara melakukan dan meninggalkannya. Bentuk-bentuk hukum taklifi menurut jumhur ulama ushul fiqh/mutakallimin ada lima macam, yaitu ijab, nadb, ibahah, karahah dan tahrim. Hukum wadh’i adalah firman Allah swt. yang menuntuk untuk menjadikan sesuatu sebab, syarat atau penghalang dari sesuatu yang lain. bentuk-bentuk hukum wadh’I ada yaitu sebab, syarat, mani (penghalang), rukhshah (keringanan) dan Azimah.
Mukallaf yaitu orang yang kepadanya diperlakukan hukum. Orang mukalaf adalah orang yang telah dianggap mampu bertindak hukum, baik yang berhubungan dengan perintah Allah maupun dengan larangan-Nya. Seluruh tindakan mukallaf harus dipertanggung jawabkan.
Ahliyyah adalah suatu sifat yang dimiliki seseorang, yang dijadikan ukuran oleh Allah SWT untuk menentukan seseorang itu telah cakap dikenai tuntutan syarak (hukum islam). Ahliyyah  merupakan sifat yang menunjukan seseorang telah sempurna jasmani dan akalnya, sehingga seluruh tindakannya dapa dinilai oleh syarak.





DAFTAR PUSTAKA


Abdul wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fikih, Jakarta: Pustaka Amanni 2003

Amir Syarifuddin,. 1997. Ushul Fiqh. Ciputat: Logos Wacana Ilmu

Abddul Ghofur Anshori, 2008, Hukum Islam Dinamika dan Perkembangannya di Indonesia, Kreasi Total Media, Yogyakarta.

Koto, Alaiddin. 2011. Ilmu Fqh dan Ushul Fiqh (sebuah pengantar). Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Khallaf, Abdul Wahab. 1970. Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta: Al-Najlis al-A’la al-Indonesia li al-Dakwah al-Islamiyah 

_________, 1994. Ilmu Ushul Fiqh: Semarang. Dina Utama Semarang       

Muhammad Abu Zahrah. 1994. Usul Fiqih. Cetakan Ulang, Jakarta: PT. Pustaka Firdaus.

Rachmat Syafi’i. 2007. Ilmu Ushul Fiqh. Bandung : Pustaka Setia  

Syafe’i, Rachmat. 2010. Ilmu Ushul Fiqih. Bandung: Pustaka Setia