Thursday 1 October 2015

Pengertian Lafadz ‘Amm




Lafadz ‘Amm
1.      Pengertian Lafadz ‘Amm
Lafadz ‘amm ialah suatu lafadz yang menunjukkan satu makna yang mencakup seluruh satuan yang tidak terbatas dalam jumlah tertentu. Atau juga lafadz yang menunjukkan di mana ditempatkan secara lughawi dan semuanya itu berlaku untuk semua ifradnya.



Adapun para ulama Hanafiyah mendefinisikan lafal ‘amm sebagai berikut:
كل لفظ ينتظم جمعا سواء اكان بالفظ او بالمعنى
Artinya: Setiap lafadz yang mencakup banyak, baik secara lafadz maupun makna.
(Al-Bazdawi:1:33)

Menurut ulama Syafi’iyyah, diantaranya Al-Ghazali adalah
الفظ الوحد الدال من جهة واحدة على شيئين فصاعدا
Artinya: Satu lafadz yang  dari satu segi menunjukkan dua makna atau lebih.

Menurut Albazdawi adalah
الفظ المستغرف جميع ما يصلح له يوضع واحد
Artinya: Lafadz yang mencakup semua yang  cocok untuk lafadz tersebut dengan satu kata.

2.      Dilalah Lafadz ‘Amm
Para ulama sepakat bahwa lafadz ‘amm yang disertai qarinah (indikasi) yang menunjukkan penolakan adanya takhsis adalah qath’i dilalah. Begitu juga lafadz ‘amm yang  disertai qarinah yang menunjukkan bahwa yang dimaksudkannya itu khusus, mempunyai dilalah yang khusus pula.
Menurut Hanafiyah dilalah ‘amm itu qath’i, yang dimaksud qat’i menurut Hanafiyah ialah tidak mencakup suatu kandungan, yang menimbulkan suatu dalil.”
Namun, bukan berarti tidak ada kemungkinan takhsis sama sekali. Oleh karena itu, untuk menetapkan ke-qath’i-an lafadz ‘amm, pada mulanya tidak boleh di takhsis sebab apabila pada awalnya sudah dimasuki takhsis, maka dilalahnya dzanni.
Mereka beralasan, ”sesungguhnya suatu lafadz apabila dipasangkan (di-wadha’-kan) pada suatu makna, maka makna itu berketetapan yang pasti, sampai ada dalil yang mengubahnya.
Menurut jumhur ulama (malikiyah, Syafi’iyyah, dan Hanbaliyah) dilalah ‘amm adalah dzanni. Mereka beralasan kalau dilalah ‘amm itu termasuk bagian dilalah dahir, yang mempunyai kemungkinan di taksis. Dan kemungkinan ini pada lafadz ‘amm banyak sekali. Selama  kemungkinan tetap ada, maka tidak dapat dibenarkan menyatakan bahwa dilalah-nya qath’i. Sehubungan dengan hal in, ibnu Abbas berkata : Dalam Al-qur’an semua lafadz umum itu ada taksisnya, kecuali firman Allah Swt : ”Dan Allah Maha Mengetahui atas segala sesuatu”.
Oleh karena itu mereka mengeluarkan satu kaidah yang berbunyi:
 مامن عام الا وقد خصص
“Tidaklah ada (lafadz) yang umum kecuali sudah di taksis”.
Ulama Hanafiyah membantah alasan jumhur tersebut, menurutnya kemungkinan itu tidak dapat dibenarkan, sebab timbulnya dari ucapan pembicara (mutakallimin), bukan dari dalil.

No comments:

Post a Comment