Sunday, 13 September 2015

Fiqih Syiasah




 Fiqih Syiasah

Pengertian Fiqih Syiasah (politik islam)
            Kata “fiqih siyâsah” yang tulisan bahasa Arabnya adalah “الفقه السياسي” berasal dari dua kata yaitu kata fiqih (الفقه) dan yang kedua adalah al-siyâsî (السياسي).
Kata fiqih secara bahasa adalah faham. Ini seperti yang diambil dari ayat Al-Qur’an {قالوا يا شعيب ما نفقه كثيرا مما تقول}, yang artinya “kaum berkata: Wahai Syu’aib, kami tidak memahami banyak dari apa yang kamu bicarakan”.
            Secara istilah, menurut ulama usul, kata fiqih berarti: {العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من أدلتها التفصيلية} yaitu “mengerti hukum-hukum syariat yang sebangsa amaliah yang digali dari dalil-dalilnya secara terperinci
Sedangkan al-siyâsî pula, secara bahasa berasal dari “ساس – يسوس – سياسة” yang memiliki arti mengatur (أمر/دبّر), seperti di dalam hadis: “كان بنو إسرائيل يسوسهم أنبياؤهم أي تتولى أمورهم كما يفعل الأمراء والولاة بالرعية”, yang berarti: “Adanya Bani Israil itu diatur oleh nabi-nabi mereka, yaitu nabi mereka memimpin permasalahan mereka seperti apa yang dilakukan pemimpin pada rakyatnya”. Bisa juga seperti kata-kata “ساس زيد الأمر أي يسوسه سياسة أي دبره وقام بأمره” yang artinya: “Zaid mengatur sebuah perkara yaitu Zaid mengatur dan mengurusi perkara tersebut”. Sedangkan kata mashdar-nya yaitu siyâsah itu secara bahasa bermakna: “القيام على الشيء بما يصلحه” yang artinya “bertindak pada sesuatu dengan apa yang patut untuknya”.
Secara terminologis dalam lisan Al-Arab, Siasah adalah mengatur atau memimpin sesuatu dengan cara membawa kepada kemaslahatan. Sedangkan di dalam Al-Munjid di sebutkan, Siasah adalah membuat kemaslahatan manusia dengan membimbing mereka ke jalan yang menyelamatkan. Dan siasah adalah ilmu pemerintahan untuk mengendalikan tugas dalam negeri dan luar negeri, yaitu politik dalam negeri dan pilitik luar negeri serta kemasyarakatan, yakni mengatur kehidupan atas dasar keadilan dan istiqomah.
Sementara itu secara etimologi, mengenai asal kata siyasah terdapat beberapa pendapat yang berbeda dikalangan ahli fiqih, diantaranya:
1)   Sebagaimana dianut Al Maqrizy mengatakan bahwa kata siyasah berasal dari bahasa  mongol yakni dari kata yasah yang mendapat imbuhan sin berbaris kasra diawalnya sehingga dibaca siayasah. Pendapat tersebut didasarkan pada sebuah kitab    undang-  undang milik Jenghis Khan yang berjudul ilyasa yang berisi panduan pengelolaan negara dan berbagai bentuk hukuman berat bagi pelaku pindak pidana tertentu.
2)   sebagaimana yang dianut Ibn Taghri Birdi, Siyasah berasal dari campuran dari tiga bahasa, yakni bahasa Persia, Turki dan Mongol. Partikel Si dalam Bahasa Persia berarti 30, yasa dalam bahasa Turki dan Mongol berarti larangan dan karena itu ia dapat juga dimaknai sebagai hukum atau aturan.
3)   Sebagaimana dianut Ibnu Manzhur menyatakan siyasah berasal dari Bahasa Arab, yakni bentuk mashdar dari tashrifan kata sasa-yasusu-siyasatan, yang semula berarti mengatur, memelihara, atau melatih binatang, khususya kuda. ( “Mujar Ibnu Syarif dan    Khamami Zada; 2008”).

Adapun menurut Terminologi Ulama, pengertian fiqih siayasah adalah sebagai berikut:
1)   Menurut Ahmad Fathi, fiqih siyasah adalah Pengurusan kemaslahatan umat manusia sesuai dengan ketentuan syara (Ahmad Fathi Bahantsi dalam al-siyasah al-jinaiyyah fi al-syari’at al-Islamiyah).
2)   Menurut Ibnu’Aqil, dikutip dari pendapat Ibnu al-Qoyyim, bahwa fiqh siyasah adalah Perbuatan yang membawa manusia lebih dekat pada kemalahatan (kesejahteraan) dan lebih jauh menghindari mafsadah (keburukan/ kemerosotan), meskipun Rasul tidak menetapkannya dan wahyutidakmembimbingnya.
3)   Menurut Ibnu ’Abidin yang dikutip oleh Ahmad Fathi adalah Kesejahteraan manusia dengan cara menunjukkan jalan yang benar (selamat) baik di dalam urusan dunia maupun akhirat. Dasar-dasar siyasah berasal dari Muhammad saw, baik tampil secara khusus maupun secara umum, datang secara lahir maupun batin.
4)   Menurut Abd Wahab al-Khallaf, Siyasah syar\’iyyah adalah pengurusan hal-hal yang bersifat umum bagi negara Islam dengan cara menjamin perwujudan kemaslahatan dan menghindari kemadaratan (bahaya) dengan tidak melampaui batas-batas syari\’ah dan pokok-pokok syari’ah yang bersifat umum, walaupun tidak sesuai dengan pendapat ulama-ulama Mujtahid.
Maksud Abd Wahab tentang masalah umum negara antara lain adalah ;
 Pengaturan perundangan-undangan negara.
- Kebijakan dalam harta benda (kekayaan) dan keuangan.-Penetapan hukum, peradilan serta kebijakan pelaksanaannya, dan-Urusan dalam dan luar negeri.
5)   Menurut Abd al-Rahman Taj; siyasah syar’iyah adalah hukum-hukum yang mengatur kepentingan negara dan mengorganisir urusan umat yang sejalan dengan jiwa syari’at dan sesuai dengan dasar-dasarnya yang universal (kully), untuk merealisasikan tujuan-tujuannya yang bersifat kemasyarakatan, meskipun hal tersebuttidak ditunjukkan oleh nash-nash yang terinci dalam Al-Qur’an maupun al-Sunnah.
6)   Ibn Taimiyah menganggap bahwa norma pokok dalam makna kontekstual ayat 58 dan 59 surat al-Nisa, tentang dasar-dasar pemerintahan adalah unsur penting dalam format siyasah syar’iyah. Ayat pertama berhubungan dengan penguasa, yang wajib menyampaikan amanatnya kepada yang berhak dan menghukumi dengan adil, sedangkan ayat berikutnya berkaitan dengan rakyat, baik militer maupun sipil, yang harus taat kepada mereka. Jika meminjam istilah untuk negara kita adalah; Penguasa sepadan dengan legislatif, yudikatif dan eksekutif (trias politika)dan rakyat atau warga negara.
7)   Sesuai dengan pernyataan Ibn al-Qayim, siyasah syar’iyah harus bertumpu kepada pola syari’ah. Maksudnya adalah semua pengendalian dan pengarahan umat harus diarahkan kepada moral dan politis yang dapat mengantarkan manusia (sebagai warga negara) kedalam kehidupan yang adil, ramah, maslahah dan hikmah. Pola yang berlawanan dari keadilan menjadi dzalim, dari rahmat menjadi niqmat(kutukan), dari maslahat menjadi mafsadat dan dari hikmah menjadi sia-sia.


2.2 Kaidah-Kadiah Fiqih Syiasah
            Kaidah-kadiah fiqih yang dapat digunakan untuk mempelajari dan mengembangkan siyasah antara lain:
• “Perubahan hukum dengan sebab berubahnya zaman, tempat, situasi, adat dan niat”
• “Kemaslahatan yang umum didahulukan atas kemaslahatan yang khusus”
• “Kesulitan membawa kepada kemudahan”
• “Tindakan atau kebijaksanaan kepala Negara terhadap rakyat tergantung kepada kemaslahatan.”
• “Apa yang tidak bisa dilaksanakan seluruhnya (secara sempurna) janganlah ditinggalkan seluruhnya.”
            Kaidah-kaidah tersebut menegaskan bahwa suatu kebijaksanaan, keputusan, peraturan, perundang-undangan atau hukum di bidang muamalah yang ditetapkan pada suatu waktu dan tempat tertentu dapat diubah atau diganti oleh pemegang kekuasaan/ pemerintah. Perubahan perlu apabila ia tidak lagi relevan dengan realpolitic. Sebab perubahan zaman, tempat, situasi dan kultur dengan suatu peraturan dan undang-undang yang lebih sesuai dengan waktu berakhir. Perubahan atau pergantian tentu tidak asal berubah saja. Tetapi perubahan yang tetap berorientasi kepada nilai-nilai dan jati diri manusia dan kemanusian. Muatannya tidak bertentangan secara subtansial dengan nash-nash syariat yang bersifat universal pada setiap zaman dan tempat. Ia juga harus bersifat transparan, sehingga dapat mengantisipasi perkembangan zaman yang dihadapi dan mampu menampung aspirasi masyarakat bagi kemajuan social budaya, ekonomi dan politik untuk mewujudkan kemaslahatan umat.

2.2.1 Contoh kaidah-kaidah fiqhiyah dipergunakan dalam fiqih siyasah adalah :
a. الحكم يدو ر مع علته وجو د ا و عد ما.
            ”Hukum selalu konsisten dengan illatnya (alasan-alasannya), ada dan tidakadanya hukum tergantung dengan ada dan tidak adanya alasan tersebut”
Contoh, menurut ’Abduh jika disuatu negara masih ada perjudian, dana judi kemudian diberikan kepada fakir miskin, maka mereka dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan primer mereka. Pada suatu saat Umar ibn Khattab tidak memvonis pencuri-pencuri dipotong tangan, karena kejadian tersebut berada masa paceklik. Muallaf qlubuhum dipandang tidak ada pada saat itu, sehingga satu asnaf tidak diberi jatah zakat.

b. تغير الأحكام بتغير الأزمنة والأمكنة والأحوال والعوائد والنيــــا ت.
”Perubahan hukum sejalan dengan dimensi ruang dan waktu, keadaan, kebiasaan dan niat (hukum adalah bersifat kondisional)”.
Contoh pada masa Orba UUD 45 hampir tidak tersentuh oleh perubahan. Sesudah reformasi amandemen UU D 45, dilakukan karena pertimbangan kepentingan/kebutuhan bangsa dan rakyat Indonesia.

c. د فع المفـــــا سد وجلب المصــالح.
            ”Menghindari bahaya agar dapat memperoleh maslahat (kebaikan secara umum)”. Contoh UU Perkawinan di Indonesia dengan menggunakan azaz monogami merupakan keinginan bangsa Indonesia, agar menghargai terhadap perempuan. Praktik ilegal gami dilakukan oleh laki-laki karena kepentingan seks dan dilakukan dengan main kuncing-kucingan.

2.3 Kedudukan Fiqh Siyasah dalam sistematika hukum Islam
            Secara umum kajian keIslaman dibagi dua macam;
a).secara vertikal hubungan manusia dengan Allah, kemudian disebut bidang ’ubudiyyah.
b).secara horizontal hubungan antara individu manusia dengan manusia yang lain bahkan kelompok, kemudian menggunakan istilah mu’amalah.
Bagian pertama dikemas dalam kajian shalat, zakat, puasa dan haji. Bagian yang kedua dikemas dalam urusan muamalah secara luas. T.M. Hasbi ash-Shiddieqie (1904-1975 M), membagi sistematika hukum Islam menjadi:
Ø  Ibadah kepada Allah seperti shalat, zakat, puasa dan haji.
Ø  Hukum keluarga seperti nikah, thalak dan ruju’
Ø  Hukum kebendaan seperti jual-beli, sewa-menyewa.
Ø  Hukum tentang perang damai dan jihad (siyar).
Ø  Hukum acara di peradilan. (al-ahkam al-murafa’at).
Ø  Hukum ahlak (adab).
2.4 Bagian-bagian Fiqih Siyasah
            Setelah kita mengetahui tentang pengertian dan penamaan Politik Islam dalam Islam adalah Fiqih Siyasah. Maka dalam kajian kali ini akan dibahas mengenai bidang-bidang Fiqih Siyasah. Dan Fiqih Siyasah ini menurut Pulungan (2002, hal:39) terbagi menjadi empat bagian, yaitu:
1)      Siyasah Dusturiyah
2)      Siyasah Maliyah
3)      Siyasah Dauliyah
4)      Siyasah Harbiyah

2.4.1 Siyasah Dusturiyah
            Siyasah Dusturiyah menurut tata bahasanya terdiri dari dua suku kata yaitu Siyasah itu sendiri serta Dusturiyah. Arti Siyasah dapat kita lihat di pembahasan diatas, sedangkan Dusturiyah adalah undang-undang atau peraturan. Secara pengertian umum Siyasah Dusturiyah adalah keputusan kepala negara dalam mengambil keputusan atau undang-undang bagi kemaslahatan umat.
            Sedangkan menurut Pulungan (2002, hal:39) Siyasah Dusturiyah adalah hal yang mengatur atau kebijakan yang diambil oleh kepala negara atau pemerintah dalam mengatur warga negaranya. Hal ini berarti Siyasah Dusturiyah adalah kajian terpenting dlam suatu negara, karena hal ini menyangkut hal-hal yang mendasar dari suatu negara. Yaitu keharmonisan antara warga negara dengan kepala negaranya.

2.4.2 Siyasah Maliyah
            Arti kata Maliyah bermakna harta benda, kekayaan, dan harta. Oleh karena itu Siyasah Maliyah secara umum yaitu pemerintahan yang mengatur mengenai keuangan negara.
            Djazuli (2003) mengatakan bahwa Siyasah Maliyah adalah hak dan kewajiban kepala negara untuk mengatur dan mengurus keungan negara guna kepentingan warga negaranya serta kemaslahatan umat. Lain halnya dengan Pulungan (2002, hal:40) yang mengatak bahwa Siyasah Maliyah meliputi hal-hal yang menyangkut harta benda negara (kas negara), pajak, serta Baitul Mal.
            Dari pembahasan diatas dapat kita lihat bahwa siyasah maliyah adalah hal-hal yang menyangkut kas negara serta keuangan negara yang berasal dari pajak, zakat baitul mal serta pendapatan negara yang tidak bertentangan dengan syari’at Islam.

2.4.3 Siyasah Dauliyah
            Dauliyah bermakna tentang daulat, kerajaan, kekuasaan, wewenang, serta kekuasaan. Sedangkan Siyasah Dauliyah bermakna sebagai kekuasaan kepala negara untuk mengatur negara dalam hal hubungan internasional, masalh territorial, nasionalitas, ekstradisi tahanan, pengasingan tawanan politik, pengusiran warga negara asing. Selain itu juga mengurusi masalah kaum Dzimi, perbedaan agama, akad timbal balik dan sepihak dengan kaum Dzimi, hudud, dan qishash (Pulungan, 2002. hal:41).
            Dari pengertian diatas dapat dilihat bahwa Siyasah Dauliyah lebih mengarah pada pengaturan masalah kenegaraan yang bersifat luar negeri, serta kedaulatan negara. Hal ini sangat penting guna kedaulatan negara untuk pengakuan dari negara lain.

2.4.4 Siyasah Harbiyah
            Harbiyah bermakna perang, secara kamus Harbiyah adalah perang, keadaan darurat atau genting. Sedangkan makna Siyasah Harbiyah adalah wewenang atau kekuasaan serta peraturan pemerintah dalam keadaan perang atau darurat.
Dalam kajian Fiqh Siyasahnya yaitu Siyasah Harbiyah adalah pemerintah atau kepala negara mengatur dan mengurusi hala-hal dan masalah yang berkaitan dengan perang, kaidah perang, mobilisasi umum, hak dan jaminan keamanan perang, perlakuan tawanan perang, harta rampasan perang, dan masalah perdamaian (Pulungan, 2002. hal:41).

2.5 Hubungan antara Fiqih Syiasah dengan Islam
            Islam merupakan agama yang mencakup keseluruhan sendi kehidupan manusia (syamil). Islam bukanlah sekedar agama kerahiban yang hanya memiliki prosesi-prosesi ritual dan ajaran kasih-sayang . Islam bukan pula agama yang hanya mementingkan aspek legal formal tanpa menghiraukan aspek-aspek moral. Politik, sebagai salah satu sendi kehidupan, dengan demikian juga diatur oleh Islam. Akan tetapi, Islam tidak hanya terbatas pada urusan politik. 
            Ketika seseorang mendengar istilah Islam Politik, tentu ia akan segera memahaminya sebagai Islam yang bersifat atau bercorak politik. Dalam hal ini, Islam memang harus memiliki corak politik. Akan tetapi, politik bukanlah satu-satunya corak yang dimiliki oleh Islam. Sebab jika Islam hanya bercorak politik tanpa ada corak lainnya yang seharusnya ada, maka Islam yang demikian ialah Islam yang parsial. Munculnya varian-varian Islam dengan corak politik yang amat kuat pada dasarnya didorong oleh kelemahan atau bahkan keterpurukan politik umat Islam saat ini. Karena kondisi sedemikian ini, politik kemudian menjadi salah satu PR penting umat Islam saat ini, untuk bisa bangkit dari kemundurannya.
            Adapun istilah Politik Islam tentu akan segera dipahami sebagai politik ala Islam atau konsep politik menurut Islam.  Istilah ini wajar ada karena memang dalam kenyataannya terdapat banyak konsep politik yang kurang atau tidak sesuai dengan ajaran Islam. Pertanyaan yang selanjutnya muncul ialah “apakah Politik Islam itu ada? Apakah Islam mempunyai konsep khusus tentang politik, berbeda dengan konsep-konsep politik pada umumnya?” Yang jelas, sampai  batasan tertentu, Islam memang memiliki konsep yang khas tentang politik. Akan tetapi, tentu saja Islam tetap terbuka terhadap berbagai konsep politik yang senantiasa muncul untuk kemudian bisa melengkapi konsep yang sudah dimiliki, sepanjang tidak bertentangan dengan konsep baku yang sudah ada.
             Sifat terbuka Islam dalam masalah politik ini tidak terlepas dari kenyataan bahwa Islam tidaklah menetapkan konsep politiknya secara amat rinci dalam segenap masalahnya. Ketidakrincian itu sendiri merupakan bagian dari kebijaksanaan Allah agar Islam bisa mengembangkan konsep politiknya dari waktu ke waktu tanpa harus terkungkung oleh rincian-rincian yang sangat mengikat, sementara kondisi zaman senantiasa berubah dan berkembang. Akan tetapi, tidak pula berarti bahwa Islam sama sekali tidak memiliki rincian dalam masalah-masalah politik. Ada masalah-masalah tertentu yang telah ditetapkan secara rinci dan tidak boleh berubah kapanpun juga, meskipun zamannya berubah. Dalam hal ini, tidaklah benar pandangan sebagian kalangan yang mengatakan bahwa dalam masalah politik, Islam hanya memiliki nilai-nilai normatif saja, yang bisa diturunkan seluas-luasnya tanpa batasan-batasan yang berarti. 
2.5.1 Islam Tidak Bisa Dibangun Secara Sempurna Tanpa Politik
            Tegaknya hukum-hukum Allah di muka bumi merupakan amanah yang harus diwujudkan. Hukum-hukum tersebut tidak akan mungkin bisa tegak tanpa politik pada umumnya dan kekuasaan pada khususnya. Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa Islam harus ditegakkan dengan dua hal : Al-Qur’an dan pedang. Al-Qur’an merupakan sumber hukum-hukum Allah sedangkan pedang melambangkan kekuatan politik atau kekuasaan yang menjamin tegaknya isi Al-Qur’an.

2.6 Manfaat Mempelajari Fiqih Syiasah           
            Manfaat mempelajari fiqih siyasah adalah:
1Mengatur peraturan dan perundang-undangan Negara sebagai pedoman dan landasan idiil dalam mewujudkan kemashalatan umat.
2Pengorganisasian dan pengaturan untuk mewujudkan kemaslahatan.
3Mengatur hubungan antara pengusaha dan rakyat serta hak dan kewajiban masing-masing dalam usaha mencapai tujuan Negara.



                                                                      Kesimpulan 

fiqh siyâsah memainkan peranan penting di dalam hukum Islam. Ini dikarenakan, fiqh siyâsah-lah sebuah disiplin ilmu yang akan mengatur pemerintah dalam menjalankan hukum Islam itu sendiri bagi masyarakatnya. Tanpa keberadaan pemerintah yang Islami (dalam hal ini pemerintah yang menjalankan konsep fiqh siyâsah), maka sangat sulit terjamin keberlakuan hukum Islam itu sendiri bagi masyarakat muslimnya.Imam al-Ghazâlî juga secara tegas menjelaskan ini di dalam kitabnya yang berjudul al-`Iqtishâd fî al-`I’tiqâd.
Buktinya, tanpa pemerintah yang minimal peduli dengan fiqh siyâsah, tidak mungkin akan mengeluarkan salah satu produk hukum Islam sebagai hukum positif untuk rakyatnya yang muslim. Indonesia misalnya, pada tahun 1974 telah berhasil melahirkan undang-undang No. 1, tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur bahwa semua penduduk asli Indonesia yang beragama Islam untuk mematuhi peraturan pernikahan tersebut yang terbentuk dari dasar-dasar Islami. Tanpa ini, tentu konsep fiqh munâkahah tidak dapat diaplikasikan secara positif di Indonesia.
Setelah membahas secara mendalam, maka kesimpulan yang didapatkan adalah sebagai berikut:
      1. Fiqh siyâsah adalah sebuah disiplin ilmu yang isinya adalah membahas hukum-hukum pemerintahan dan konsep menjalankan pemerintahan yang berlandaskan syariat Islam dengan tujuan memberi kemaslahatan bagi rakyatnya.
      2.   Ruang lingkup fiqh siyâsah secara keseluruhan dan secara umum, dapat dikelompokan kepada empat (4) kelompok: 1. Siyâsah dustûriyyah; 2. Siyâsah khârijiyyah; 3. Siyâsah mâliyyah; 4. Siyasah Harbiyah
      3.   Kedudukan fiqh siyâsah di dalam sistematika hukum Islam adalah berada di bawah fiqh mu’âmalat yang diartikan secara luas, sedangkan peranannya jelasnya adalah sangat penting bagi masyarakat muslim, karena ia adalah kunci dapat dijalankannya hukum Islam di dalam sebuah negara yang mayoritas rakyatnya adalah beragama muslim, selain di satu sisi fiqh siyâsah sendiri sangat mementingkan kemaslahatan untuk rakyat dan berusaha menghilangkan kemudaratan.





DAFTAR PUSTAKA

http://hardiananto.wordpress.com/2009/04/25/siyasah 
http://languagecommunity.blogspot.com/2011/12/makalah-fiqh-siyasah.html
makalah-arif.2015 . 



baca juga : 
 









No comments:

Post a Comment