A.
Pengertian Zakat, Infaq dan Sedekah
a. Zakat
Menurut Yusuf Qardawi zakat adalah “Sejumlah harta tertentu yang
diwajibkan oleh Allah SWT untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak
menerimanya disamping berarti mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri”.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa
harta yang telah dikeluarkan zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh, berkembang
dan bertambah, suci dan baik. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur`an
surat at-Taubah ayat 103 dan surat ar-Rum ayat 39, yang artinya: “Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha
Mengetahui (QS. at-Taubah:103)”.
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan
agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi
Allah, dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk
mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang
melipat gandakan (pahalanya)” (QS, ar-Rūm: 39).
Selain itu, zakat mempunyai beberapa arti,
diantaranya: Pertama : An-Nama (tumbuh dan berkembang), artinya bahwa harta
yang dikeluarkan zakat darinya, tidaklah akan berkurang, justru akan tumbuh dan
berkembang lebih banyak. Faktanya sudah sangat banyak. Kedua: Ath-Thaharah
(suci), artinya bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya, akan menjadi bersih dan
membersihkan jiwa yang memilikinya dari kotoran hasad, dengki dan bakhil. Ketiga
: Ash-Sholahu (baik), artinya bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya, akan
menjadi baik dan zakat sendiri akan memperbaiki kwalitas harta tersebut dan
memperbaiki amal yang memilikinya.
Adapun zakat secara istilah adalah jenis harta
tertentu yang pemiliknya diwajibkan untuk memberikannya kepada orang-orang
tertentu dengan syarat-syarat tertentu juga.
b.
Infaq
Infak dari akar kata: Nafaqa (Nun, Fa’, dan Qaf),
yang mempunyai arti keluar. Dari akar kata inilah muncul istilah Nifaq-Munafiq,
yang mempunyai arti orang yang keluar dari ajaran Islam.
Kata (infaq), yang huruf akhirnya mestinya “Qaf”,
oleh orang Indonesia dirubah menjadi huruf “ Kaf ”, sehingga menjadi (infak).
Maka, Infaq juga bisa diartikan mengeluarkan sesuatu (harta) untuk suatu
kepentingan yang baik, maupun kepentingan yang buruk. Ini sesuai dengan firman
Allah yang menyebutkan bahwa orang-orang kafirpun meng "infak" kan
harta mereka untuk menghalangi jalan Allah:
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ
لِيَصُدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ فَسَيُنْفِقُونَهَا ثُمَّ تَكُونُ عَلَيْهِمْ
حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُونَ وَالَّذِينَ كَفَرُوا إِلَى جَهَنَّمَ يُحْشَرُونَ
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan
harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. mereka akan
menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan
dikalahkan. dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan” (Qs. Al Anfal : 36).
Sedangkan Infak secara istilah adalah:
Mengeluarkan sebagian harta untuk sesuatu kepentingan yang diperintahkan oleh
Allah, seperti: menginfakkan harta untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Infak sering digunakan oleh Al Qur'an dan Hadits untuk
beberapa hal, diantaranya: Pertama, untuk menunjukkan harta yang wajib
dikeluarkan, yaitu zakat. Infak dalam pengertian ini berarti zakat wajib.
Kedua, untuk menunjukkan harta yang wajib dikeluarkan selain zakat, seperti
kewajiban seorang suami memberikan nafkah untuk istri dan anak-anaknya. Kata infak
disini berubah menjadi nafkah atau nafaqah. Dan yang ketiga, untuk menunjukkan
harta yang dianjurkan untuk dikeluarkan, tetapi tidak sampai derajat wajib,
seperti memberi uang untuk fakir miskin, menyumbang untuk pembangunan masjid
atau menolong orang yang terkena musibah. Mengeluarkan harta untuk
keperluan-keperluan di atas disebut juga dengan infak. Biasanya infak ini
berkaitan dengan pemberian yang bersifat materi.
c.
Sedekah
Sedangkan “Sedekah“ secara bahasa
berasal dari akar kata (shadaqa) yang terdiri dari tiga huruf: Shad- dal- qaf,
berarti sesuatu yang benar atau jujur. Kemudian orang Indonesia merubahnya
menjadi Sedekah.
Sedekah bisa diartikan mengeluarkan harta di
jalan Allah, sebagai bukti kejujuran atau kebenaran iman seseorang. Maka
Rasulullah menyebut sedekah sebagai burhan (bukti), sebagaimana sabdanya:
“Dari Abu Malik Al harits Bin Ashim Al as'ariy
ra.. ia berkata: Rasulullah saw bersabda: "Suci adalah sebagian dari iman,
membaca alhamdulillah dapat memenuhi timbangan, Subhanallah dan Alhamdulillah
dapat memenuhi semua yang ada diantara langit dan bumi, salat adalah cahaya,
sedekah itu adalah bukti iman, sabar adalah pelita dan AlQuran untuk berhujjah
terhadap yang kamu sukai ataupun terhadap yang tidak kamu sukai. Semua orang
pada waktu pagi menjual dirinya, kemudian ada yang membebaskan dirinya dan ada
pula yang membinasakan dirinya.” (HR. Muslim).
Sedekah bisa diartikan juga dengan mengeluarkan
harta yang tidak wajib di jalan Allah. Tetapi kadang diartikan sebagai bantuan
yang non materi, atau ibadah-ibadah fisik non materi, seperti menolong orang
lain dengan tenaga dan pikirannya, mengajarkan ilmu, bertasbih,
berdzikir, bahkan melakukan hubungan suami istri, disebut juga sedekah.
Ini sesuai dengan hadits :
عَنْ أَبِي ذَرٍّ رضي الله عنه أنَّ ناساً قالوا :
يَا رَسُولَ الله ، ذَهَبَ أهلُ الدُّثُور بالأُجُورِ ، يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي
، وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ ، وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أمْوَالِهِمْ ، قَالَ
: أَوَلَيسَ قَدْ جَعَلَ اللهُ لَكُمْ مَا تَصَدَّقُونَ بِهِ : إنَّ بِكُلِّ
تَسْبِيحَةٍ صَدَقةً ، وَكُلِّ تَكبيرَةٍ صَدَقَةً ، وَكُلِّ تَحمِيدَةٍ صَدَقَةً
، وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً ، وَأمْرٌ بالمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ ، وَنَهيٌ عَنِ
المُنْكَرِ صَدَقَةٌ ، وفي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ قالوا : يَا رسولَ
اللهِ ، أيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أجْرٌ ؟ قَالَ :
أرَأيتُمْ لَوْ وَضَعَهَا في حَرامٍ أَكَانَ عَلَيهِ وِزرٌ ؟ فكذَلِكَ إِذَا
وَضَعَهَا في الحَلالِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ رواه مسلم
Dari Abu Dzar radhiallahu
'anhu: Sesungguhnya sebagian dari para sahabat berkata kepada Nabi Shallallahu
‘alaihi wa Sallam: “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya lebih banyak mendapat
pahala, mereka mengerjakan shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa
sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bershadaqah dengan kelebihan harta
mereka”. Nabi bersabda: “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kamu sesuatu
untuk bershadaqah? Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah shadaqah, tiap-tiap
tahmid adalah shadaqah, tiap-tiap tahlil adalah shadaqah, menyuruh kepada
kebaikan adalah shadaqah, mencegah kemungkaran adalah shadaqah dan persetubuhan
salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shadaqah“. Mereka
bertanya: “ Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami
memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
Sallam menjawab: “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang
haram, dia berdosa, demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang
halal, ia mendapat pahala”. (HR. Muslim)
Jadi, dari pengertian diatas, maka dapat
disimpulkan bahwa zakat kalau disebut dalam al-Qur’an dan Hadist berarti zakat
wajib yang dikenal kaum muslimin sebagai rukun Islam ketiga. Sedangkan Infaq
kadang dipakai untuk menyebut infaq wajib (zakat), kadang dipakai untuk
menyebut infaq wajib selain zakat (nafkah keluarga). Kadang dipakai untuk
menyebut infaq yang tidak wajib. Begitu juga Sedekah, kadang berarti
zakat wajib, kadang untuk sesuatu yang tidak wajib.
baca juga :
No comments:
Post a Comment