Lafadz ‘Amm
1.
Pengertian
Lafadz ‘Amm
Lafadz ‘amm
ialah suatu lafadz yang menunjukkan satu makna yang mencakup seluruh satuan
yang tidak terbatas dalam jumlah tertentu. Atau juga
lafadz yang menunjukkan di mana ditempatkan secara lughawi dan semuanya itu
berlaku untuk semua ifradnya.
Adapun para ulama Hanafiyah mendefinisikan
lafal ‘amm sebagai berikut:
كل لفظ ينتظم جمعا سواء اكان بالفظ او بالمعنى
Artinya: Setiap lafadz yang mencakup banyak, baik secara lafadz maupun makna.
(Al-Bazdawi:1:33)
Menurut
ulama Syafi’iyyah, diantaranya Al-Ghazali adalah
الفظ الوحد الدال من جهة واحدة على شيئين فصاعدا
Artinya: Satu lafadz yang dari satu segi menunjukkan
dua makna atau lebih.
Menurut
Albazdawi adalah
الفظ المستغرف جميع ما يصلح له يوضع واحد
Artinya: Lafadz yang mencakup semua yang
cocok untuk lafadz tersebut dengan satu kata.
2.
Dilalah
Lafadz ‘Amm
Para ulama
sepakat bahwa lafadz ‘amm yang disertai qarinah (indikasi) yang menunjukkan
penolakan adanya takhsis adalah qath’i dilalah. Begitu juga lafadz ‘amm
yang disertai qarinah yang menunjukkan
bahwa yang dimaksudkannya itu khusus, mempunyai dilalah yang khusus pula.
Menurut
Hanafiyah dilalah ‘amm itu qath’i, yang dimaksud qat’i menurut Hanafiyah ialah
tidak mencakup suatu kandungan, yang menimbulkan suatu dalil.”
Namun, bukan
berarti tidak ada kemungkinan takhsis sama sekali. Oleh karena itu, untuk
menetapkan ke-qath’i-an lafadz ‘amm, pada mulanya tidak boleh di takhsis sebab
apabila pada awalnya sudah dimasuki takhsis, maka dilalahnya dzanni.
Mereka
beralasan, ”sesungguhnya suatu lafadz apabila dipasangkan (di-wadha’-kan) pada
suatu makna, maka makna itu berketetapan yang pasti, sampai ada dalil yang
mengubahnya.
Menurut
jumhur ulama (malikiyah, Syafi’iyyah, dan Hanbaliyah) dilalah ‘amm adalah
dzanni. Mereka beralasan kalau dilalah ‘amm itu termasuk bagian dilalah dahir,
yang mempunyai kemungkinan di taksis. Dan kemungkinan ini pada lafadz ‘amm
banyak sekali. Selama kemungkinan tetap ada,
maka tidak dapat dibenarkan menyatakan bahwa dilalah-nya qath’i.
Sehubungan dengan hal in, ibnu Abbas berkata : Dalam Al-qur’an semua lafadz
umum itu ada taksisnya, kecuali firman Allah Swt : ”Dan Allah Maha Mengetahui
atas segala sesuatu”.
Oleh karena
itu mereka mengeluarkan satu kaidah yang berbunyi:
مامن عام الا وقد خصص
“Tidaklah ada (lafadz) yang
umum kecuali sudah di taksis”.
Ulama
Hanafiyah membantah alasan jumhur tersebut, menurutnya kemungkinan itu tidak
dapat dibenarkan, sebab timbulnya dari ucapan pembicara (mutakallimin), bukan
dari dalil.
No comments:
Post a Comment